Setelah saya membaca Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru” di situs http://www.sertifikasiguru.org/isi.php?id=20 (kalau malas klik link tersebut bisa Anda lihat dibawah) disebutkan bahwa GTT (Guru Tidak Tetap) di sekolah negeri pun diperkenankan untuk mengikuti sertifikasi (mohon diperhatikan tulisan dibawah yang dipertebal). Sedangkan saya GTT dari …… (mohon ma’af saya sensor) ini terkesan sangat dinajiskan untuk mengikuti ini.
Yang ingin saya tanyakan kepada para pembaca yang sudi membaca tulisan saya ini ada 2 hal.
- Apakah GTT dari daerah lain juga mengalami diskriminasi seperti di daerah saya ?
- Di tulisan yang saya tebali tersebut juga memberikan prasyarat “SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota” sedangkan di daerah saya hal-hal tersebut saya belum sekalipun saya pernah melihatnya (apa saya yang blo’on dan kuper ya ?), nah bagi teman-teman GTT yang memilikinya atau siapa saja yang dapat membantu, mohon dengan ikhlas membagi ilmunya bagaimana cara untuk mendapatkan SK tersebut mengingat saya hanya memiliki SK Kepala Sekolah, demikian juga teman-teman GTT yang lain di tempat saya mengabdi.
Berikut saya cantumkan isi dari berita yang saya baca :
Persyaratan peserta
- Persyaratan Umum
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
- Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
- Belum memasuki usia 60 tahun.
- Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
- Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
- mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
- Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
nuhun a atas postingnya yg menarik… kenalkan saya Agus Suhanto
Salam kenal juga mas … sama dengan mas Agus, saya anggap blogging juga sebagai karya. Buruan klik link nya mas Agus, isinya bagus-bagus