Delapan tuntutan PGRI pada Bupati Banyuwangi tanggal 7 Oktober 2009 :
- Mendesak agar Bupati segera merealisasikan uang makan bagi PNS Daerah sebesar Rp 10 ribu per hari.
- Mendesak pemkab mengembalikan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan TK/SD di masing-masing kecamatan.
- PGRI juga menuntut pengangkatan guru bantu menjadi CPNS paling lambat tahun 2009.
- PGRI juga menuntut Bupati agar segera merealisasikan dana insentif guru TK – SMA untuk tahun 2009. Karena sudah delapan bulan, dana insentif itu belum direalisasikan.
- Mendesak kelancaran realisasi dana operasional sekolah per triwulan.
- PGRI meminta Bupati meninjau kembali kebijakan tentang ujian kemampuan komputer dan bahasa Inggris sebagai persyaratan kenaikan pangkat PNS.
- Mendesak agar diberikan payung hukum kepada GTT/PTT.
- Menuntut pencabutan SK bagi PNS guru yang dianggap melakukan pelanggaran karena mengikuti unjuk rasa.
Tuntutan demo tanggal 4 November 2009 :
- Menuntut pencabutan SK bagi PNS guru yang dianggap melakukan pelanggaran karena mengikuti unjuk rasa.
- Mendesak agar Bupati segera merealisasikan uang makan bagi PNS Daerah sebesar Rp 10 ribu per hari.
- Mendesak pemkab mengembalikan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan TK/SD di masing-masing kecamatan.
- PGRI juga menuntut Bupati agar segera merealisasikan dana insentif guru TK – SMA untuk tahun 2009. Karena sudah delapan bulan, dana insentif itu belum direalisasikan.
- Mendesak kelancaran realisasi dana operasional sekolah per triwulan.
- PGRI meminta Bupati meninjau kembali kebijakan tentang ujian kemampuan komputer dan bahasa Inggris sebagai persyaratan kenaikan pangkat PNS.
- PGRI juga menuntut pengangkatan guru bantu menjadi CPNS paling lambat tahun 2009.
Ada satu perbedaan antara dua tuntutan tersebut, yaitu hilangnya tuntutan untuk memberikan payung hukum kepada GTT/PTT.
Saya masih ingat ketika ikut dalam demo tanggal 7 Oktober 2009, disitu sangat ditekankan oleh sang orator bahwa PGRI bukan hanya milik Guru PNS, tetapi juga milik Guru Bantu, dan Guru Tidak Tetap. Meskipun dalam hati saya meragukan hal itu bahkan saya tertawa kecil ketika mendengar hal itu terucap dari sang orator yang notabene adalah seorang yang mempunyai kedudukan sangat penting di PGRI.
Tetapi setelah melihat tuntutan untuk aksi demo tanggal 4 November 2009, ternyata keraguan saya akan orasi dari sang orator waktu itu amat sangat terbukti. Bisa dilihat pada point-point tuntutan diatas ada satu tuntutan yang dihilangkan yaitu masalah payung hukum kepada GTT/PTT.
Terlepas dari tuntutan tersebut dikabulkan atau tidak (bagi saya pribadi sih tuntutan ini tidak mungkin akan dilaksanakan di Banyuwangi) tetapi ada itikat baik dari PGRI untuk menyuarakan suara GTT (Guru Tidak Tetap) yang juga sebagai anggota dari PGRI sangat melegakan hati bagi kami.
Alasan dari pengurus PGRI yang saya tanyakan waktu itu “kenapa tiba-tiba salah satu tuntutan yang sangat mewakili diri saya dihilangkan” ternyata jawab beliau “karena masih banyak Guru Bantu yang belum diangkat PNS di Banyuwangi sehingga nasib GTT/PTT harus ditunda dulu”. Saya sadar tidak akan diberikannya payung hukum bagi GTT/PTT, tetapi bagaimanapun juga GTT juga anggota PGRI, sudah selayaknya nasibnya menjadi perhatian dari PGRI.
Ketika mendengar jawaban dari salah satu pengurus PGRI andaikan ada ketua PGRI ataupun para petinggi PGRI pasti saya akan langsung menyatakan “mengundurkan diri” dari keanggotaan PGRI meskipun sebenarnya saya termasuk anggota yang tidak berpengaruh sama sekali di PGRI.
Saya sangat kecewa terhadap PGRI yang tidak sebagus nama (sebagai wadah persatuan guru seluruh Indonesia yang seharusnya tidak menstratakan guru) dan orasinya !
Untuk para GTT (Guru Tingkat Terendah) dan PTT (Pegawai Tingkat Terendah) …. Kita memang “Oemar Bakrie” banget ! dan ingat kita adalah GTT (Guru Tingkat Tertinggi) dan PTT (Pegawai Tingkat Tertinggi) di mata orang yang dekat dengan Tuhan …. AMIN